MANADO, SulutOne.com– Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility (CSR) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, menegaskan bahwa sumbangan atau donasi dari perusahaan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai program CSR.
Penegasan tersebut disampaikan Louis saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pembahasan Ranperda CSR DPRD Sulut, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, masih terdapat pemahaman yang keliru mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Sebagian perusahaan, kata Louis, menganggap pemberian bantuan atau sumbangan telah memenuhi kewajiban CSR.
Padahal, CSR memiliki pengertian dan tanggung jawab yang lebih luas.
“Jangan hanya menyampaikan bahwa sudah memberikan sumbangan, kemudian itu dianggap sebagai bagian dari CSR. Sumbangan, donasi dan CSR adalah hal yang berbeda,” tegas Louis.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu menjelaskan, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan, terutama terhadap masyarakat serta lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan tersebut, lanjutnya, juga telah mendapat penjelasan dari sejumlah pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral serta lingkungan hidup.
Louis menekankan, pelaksanaan CSR tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban dasar lainnya, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi perusahaan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
“Walaupun perusahaan melaksanakan CSR, tetapi persyaratan AMDAL tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi. AMDAL merupakan bagian penting dari perizinan dasar,” ujarnya.
Menurut Louis, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memulihkan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia mencontohkan aktivitas pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada pengambilan sumber daya, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan setelah kegiatan usaha dilakukan.
Hal serupa juga berlaku bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air di Sulawesi Utara.
“Perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan sumber daya dari suatu wilayah tentu memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Lingkungan tempat sumber daya itu berada harus ikut dijaga,” katanya.
Selain menjaga lingkungan, perusahaan juga diharapkan memiliki kepedulian terhadap persoalan yang terjadi di sekitar wilayah operasionalnya, termasuk ketika terjadi bencana atau gangguan terhadap kelestarian lingkungan.
CSR, menurut Louis, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Bentuknya dapat berupa dukungan terhadap pendidikan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan hingga program-program yang membantu menjaga keberlanjutan lingkungan.
“CSR harus benar-benar menyentuh masyarakat yang berada di sekitar lingkungan operasional perusahaan,” ungkapnya.
Louis menambahkan, perusahaan seharusnya sejak awal telah mengalokasikan anggaran untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Meski saat ini tidak terdapat ketentuan khusus yang menetapkan persentase tertentu dari keuntungan perusahaan untuk CSR, pelaksanaannya tetap menjadi bagian penting dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, pembahasan Ranperda CSR di DPRD Sulut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Sulawesi Utara.
(red)

Tinggalkan Balasan