SURAT TERBUKA
Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bpk. Prabowo Subianto
Biak, 22 April 2025
Kami selaku Kapten Dan Abk KM.Talitakum disini mendoakan semoga bapak dalamkeadaan sehat walafiat serta selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Bapak Presiden Yang Kami Hormati ljinkan Kami Menyampaikan Keluhkesah Kami SebagaiNelayan Tradisional Yang Mana Sudah Lebih Dari 2 Bulan Ini Tidak Bisa MelakukanAktivitas Penangkap Ikan, Dikarenakan Kapal Kami Di Tahan Oleh Anggota TNI AL, Di LanalBiak Papua, Dengan Ditahannya Kapal Kami KM.Talitakum Membuat Kami Para NelayanYang Bekerja Di Kapal KM.Talitakum Yang Ber Berjumlah 28 Orang Dan Juga SebagaiKepala Keluarga Tidak Bisa Untuk Mencari Nafkah Untuk Keluarga Kami.
Bapak Presiden Yang Kami Hormati, Penahan Kapal Kami Sungguh Tidak Berdasar Dan Tidak Ada Aturan Yang Jelas Untuk Kesalahan Dan Pelanggaran Yang DisangkakanKepada Kami, Dan Di jadikan tersangka seakan- akan kami melakukan tindakan pidana.
Bapak Presiden Yang Kami Hormati, Kami Telah Mengikuti Semua Prosedur Untuk Melaut,Dan Seluruh Dokumen Perizinan Untuk Melakukan Aktivitas Penangkapan lkan Kami SudahTerpenuhi Sesuai Dengan Aturan Dan Undang-Undang Yang Berlaku, Tetapi Kenapa KamiJustru Di persulit Dan Di Tahan Di LANAL BIAK,Sehingga Pihak Lanal Biak Membawa kasusini ke ranah pengadilan berdasarkan dengan aturan yang di pakai di perhubungan, padahal kami ini kapal perikanan, dan terlebih khusus kapal kami masuk dalam kategori kapal nelayan tradisional (30 Grosse Tonasse ) yang berpacu pada undang-undang perikanan bukan perhubungan.
Secara legalisasi Perizianan Dan Kelaikan Kapal Kami Sudah Sesuai, Dengan Adanya Surat Yang Diterbitkan Oleh Stasiun PSDKP Biak, Standar Laik Operasi ( SLO ) Dan Hasil Permeriksaan Keberangkatan Kapal ( HPK-B ) Dan Juga Dengan Surat Dari Kepala Syahbandar Perikanan PP Fandoi Biak, Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) dan HasilPemeriksaan Teknis Dan Nautis Kapal
Bapak Presiden Yang Kami Hormati, Dengan Adannya Tindakan Seperti Ini Kami Merasa Sangat Dirugikan, Yang Mana Kami Selalu Mengikuti Ketentuan Yang Ada, Selalu Membayar PNPB Dari Hasil Jerih Payah Kami Sebagai Bukti Ketaatan Kami Ke Pemerintah,Tapi Kenapa Kami Justru Di Buat Susah Oleh Aparat Penegak Hukum Yang Ada, Dalam Hal Ini Anggota TNI AL, LANAL BIAK.
Bapak Presiden Yang Kami Hormati, Kami Hanya Nelayan Tradisional Yang Mana Secara Pendidikan Juga Tidak Seperti Nelayan Modern Pak, Kapal Kami Juga Kapal Dengan Kapasitas Kecil Dan Tergolong Kapal Penangkap Ikan Tradisional (30 Grosse Tonase ).Kami Hanya Mencari Nafkah Untuk Keluarga Kami Dan Kenapa Justru Di Buat Susah.
Sampai Kapten KM. Talitakum Juga Di Tahan Di Lanal Biak, Tanpa Ada Surat Penahan,Apakah Kami Ini Adalah Penjahat Pak Presiden ?, Dimana Keadilan Untuk Kami Sebagai Nelayan Kecil ini.
Adapun kronologis penahanan menurut Kapten kapal Bobby Reonnaldo Baharutan bahwa Pada tanggal 14 Februari 2025, kapal yang di kemudikan olehnya berangkat dari Pelabuhan Bmj Ke Fishing Ground Di Area Laut Biak Barat/Numfor untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan. Kapal berangkat dalam keadaan layak beroperasi yang dibuktikan dengan dokumen kapal yang sudah memenuhi persyaratan dari PSDKP dan Syahbandar Perikanan.
Pada Tanggal 18 Februari 2025, Posisi Kapal Sedang lkat Di Rompon Dengan Titik Kordinat (1*19.783’S -135*35.169’E) Kurang Lebih Pada Pukul 14.00 WIT, pada saat kapal dalam posisi di Rompon, Kapal KRI Dorang 874, menghampiri Kapal Kami KM.Talitakum menggunakan Speed Boat, dan selanjutnya petugas memerintahkan untuk saya naik ke Speed Boat dan dibawa ke Kapal KRI Dorang 874 untuk dimintai keterangan beserta Dokumen Kapal.
Adapun Pemeriksaan Yang Ditanyakan oleh petugas berupa peta,jangkar,mistar, kompas,teropong bintang,buku Jurnal dan dokumen kecakapan KKM.
Adapun untuk ketersedian alat navigasi di kapal KM.TALITAKUM Kapal Mempunyai GPS yang sesuai untuk dapat menunjang pelayaran.
Dan saya sudah menjelaskan ke petugas untuk alat-alat itu bisa dapat menunjang dalam pelayaran Km.Talitakum, karena kapal talitakum masih kapal tradisional 30 Grosse Tonasse. Tetapi petugas mengatakan wajib ada peta,kompas, teropong Bintang, dan petugas juga mengatakan bahwa surat keterangan Kecakapan KKM Tidak Sesuai Dengan Kapasitas Mesin Kapal, padahal sebenarnya surat Kecakapan KKM sudah sesuai dengan kapasitas mesin dan dengan aturan yang berlaku,
Tapi karena saya koperatif dengan petugas Jadi saya mengikuti apa yang dikatakan Oleh petugas dan petugas mengambil tindakan Untuk menggandeng Kapal Ke Lanal Biak untuk di proses sesuai dengan beberapa item yang tidak ada tadi. Kapal Tiba DiPelabuhan Lanal Sekitar Pukul 21:00 Wit.
Pada Tanggal 19 Februari kapal melakukan aktivitas bongkar Ikan di dermaga Lanal Biak, karna kapal ada nuatan ikan, dan aktivitas pembongkaran ikan diawasi oleh PSDKP, petugas Syahbandar dan petugas Angkatan Laut juga Ikut mengawasi jalannya aktivitas pembongkaran.
Selesai bongkar saya mendapat instruksi oleh petugas Angkatan laut dalam Hal Ini PASOPS Lanal Biak, Bahwa kapal harus jangkaran didepan pangkalan dermaga Angkatan Laut Biak karena kapal melakukan pelanggaran, dan harus di proses ( BAP ). Saat itu juga saya tidak bisa untuk pulang ker umah karna dijadikan tersangka dan harus di tahan Di Lanal Biak.
“Anehnya tidak ada surat penahanan yang diterbitkan untuk saya setelah ditetapkan sebagai tersangka,dan selama ditahan sampai hari ini saya hanya diberikan makan 1 hari satu kali,”ungkap Kapten Kapal Talitakum im nn
Terkait ini, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Golkar Yongkie Limen angkat suara.
Pihak Lanal Biak sebenarnya harus lebih manusiawi dalam menyikapi hal ini.
“Jangan hanya karena alasan teknis yang sebenarnya masih bisa dilakukan pembinaan lalu para ABK di beri sanksi berupa penahanan yang mereka sendiri tak tahu akan sampai kapan ditahan. Ingat mereka punya keluarga yang harus dikasih makan,”tegas personil Komisi 3 ini.
Sebagai informasi saat berita ini diturunkan pada Selasa, 22 April 2025, kapal KM Talitakum masih ditahan di pelabuhan Lanal Biak.
(Red)
Tinggalkan Balasan