Manado – Sulawesi Utara dan warga Gereja Masehi Injili Manado dibuat geger dengan isu penetapan tersangka Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina dari Mapolda Sulut.
Kabarnya Pendeta Hein Arina ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.
Kapolda Sulut
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi memberikan respon terkait hal tersebut.
“Bisa tanyakan langsung ke Dirreskrimsus,” ucapnya, Sabtu (5/4/2025).
Pun, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo belum menjawab.
Terpisah, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling meminta masyarakat tetap tenang dan menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah.
“Itu perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait. Saya ingatkan masyarakat Sulut ada asas praduga tak bersalah,” ujar YSK.
Dikutip dari Tribun Manado co.id, Sebagai kepala daerah, YSK meminta masyarakat tidak saling menjatuhkan nama baik seseorang.
Berikut sebagian kutipan Surat Panggilan Tersangka ke-1. Nomor Surat: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025. Sementara surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 April 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Pdt Hein Arina ThD.
Memanggil Pdt Hein Arina ThD. Hadir menemui Kompol Muhammad Fadly SIK MH dan Tim di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.
Dalam surat tersebut juga tercantum hari tanggal dan jam pemanggilan. Surat ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan telah diberikan cap.
(**)
Tinggalkan Balasan