Manado- Warga Gereja Masehi Injili di Minahasa dibuat geger dengan informasi penetapan tersangka Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Pdt DR Hein Arina.
Terkait itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi SIK menegaskan status tersangka Hein Arina bukan hoaks.
Kepada awak media, Kapolda Sulut memberikan keterangan terbaru terkait Surat Pemanggilan Tersangka ke-1 dengan nomor Surat S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara tertanggal 3 Maret 2025.
Surat tersebut diketahui ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD;
Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pdt Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 WITA untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.
“Iya, surat yang beredar itu benar adanya, sudah saya kordinasi dengan Direskrimsus,” jelasnya Minggu (6/4/2025) dikutip dari Tribun Manado.
Dia memastikan bahwa akan mengadakan press release terkait penetapan tersangka pada Selasa (8/4/2025)
“Iya selasa nanti kita press release,” jelasnya
Kapolda pun memastikan akan tegak lurus dalam mengungkap secara lurus kasus dugaan korupsi dana hibah ini.
“Pasti tegak lurus, kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini,” jelasnya.
Terinformasi, Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut sejak senin (10/03/2025).
Dirinya diperiksa terkait kasus dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut.
Pada saat itu, Ketua Sinode diperiksa sejak siang hari hingga pukul 19.33 WITA.
Usai diperiksa dirinya sempat menyapa awak media dan langsung naik ke kendaraan.
“Syalom, Puji Tuhan sehat,”ujarnya
Terpisah, Humas GMIM John Rori mengatakan pemeriksanan kepada Ketua Sinode GMIM sudah dilakukan selama 4 kali.
“Sudah 4 kali,” jelasnya
Kata John Rori, kerugian dalam dugaan korupsi disebut Rp 21 Miliar.
“Itu digunakan untuk kegiatan Gereja, pembanguan fasilitas pendidikan, kesehatan dibawa lingkup Sinode GMIM,” jelasnya
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terinformasi pula, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
(**)
Tinggalkan Balasan